Jual Dasar Hukum LPK Jawa Timur - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun | Indonetwork

Dasar Hukum LPK

Update Terakhir
18 / 12 / 2019
Minimum Pembelian
1 Unit
Dilihat Sebanyak
279 Kali

Harga
CALL  

Bagikan

+ Keranjang

Perhatian!

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Spesifikasi Dasar Hukum LPK

Cari berbagai macam dari pilihan terlengkap . Cari penawaran terbaik dan termurah dari supplier terlengkap di Indonetwork.
Dasar Hukum LPK , selain UU nomor 8 Tahun 1999, masih ada & Peraturan lainnya. semisal * Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen * Penjelasan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tanggal 20 April 1999 Tentang Perlindungan Konsumen * Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat * Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Presiden Republik Indonesia * Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional * Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar * Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 605/MPP/Kep/8/2002 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Dan Kota Medan * Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 480/MPP/Kep/6/2002 Tanggal 13 Juni 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat * Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 418/MPP/Kep/4/2002 Tanggal 30 April 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen * Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Tampilkan Lebih Banyak

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen Tugas LPKSM, adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, 2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, 3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, 4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM. LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen). LPK-SM Korwil Madiun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi /memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan . Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen,.LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum. LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun
Tampilkan Lebih Banyak

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Free
Jl.Candisewu nomor 26, Kelurahan Madiun Lor - Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia -63122
Login Terakhir 14 / 12 / 2008